Tulisan Pertemuan 1
Tidak selalu hak seseorang menjadi kewajiban bagi orang lain. Tidak selalu, tetapi ada.
Dalam membangun hubungan yang baik antara perusahaan/organisasi dengan
pekerja, perusahaan/organisasi wajib memenuhi hak-hak pekerja seperti
gaji pokok, tunjangan, keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja,
termasuk Tunjangan Hari Raya. Pasalnya dalam peraturan Menteri Tenaga
Kerja No. PER.04/MEN/1994 telah diatur mengenai pemberian THR kepada
pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan terus-menerus atau
lebih. Berikut adalah contoh kasus yang diambil dari detik.com
menyangkut masalah hak-hak pekerja.
Contoh Kasus:
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Kemenakertrans) mencatat selama ini kasus aduan atau sengketa soal
pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) belum pernah ada yang sampai ke
pengadilan hubungan industrial. Biasanya penyelesaian laporan
pelanggaran THR dilakukan dengan mediasi kedua pihak pekerja dan
perusahaan.
"Kalau untuk sampai ke tingkat pengadilan belum ada,
karena pengusaha udah mulai sadar. Ini isu setiap tahun, kalau ada
laporan masuk paling hanya konsultasi," kata Kepala Pusat Humas
Kemenakertrans Suhartono saat safari ramadhan dan buka buka bersama
dengan direksi dan pekerja/buruh PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC),
Cikarang-Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (15/7/2014).
Kemenakertrans
mencatat dari tahun ke tahun, laporan soal aduan pembayaran THR
cenderung menurun. Misalnya pada tahun 2011 ada 85 kasus mencakup kasus
tak membayar, besaran yang salah dan lain-lain. Kemudian pada 2012 turun
hanya 28 kasus, dan pada 2013 hanya 26 kasus.
"Ada 26 laporan soal THR di 2013, mencakup laporan konsultasi perhitungan THR," katanya.
Menurutnya,
pemerintah memberi ruang bagi para pelaku usaha atau perusahaan terkait
pembayaran THR kepada para pekerjanya. Termasuk kemudahan bagi
perusahaan yang tak mampu, namun harus memberi tahu jauh-jauh hari.
Termasuk untuk perusahaan yang bangkrut, maka harus melalui proses audit
untuk membuktikan kebenarannya.
"Kalau ada yang nggak mampu
bayar, harus memberi tahu dua bulan sebelum Lebaran, kalau lewat dari
maka tak ada alasan tak bisa bayar," katanya.
Peraturan tentang
pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang
Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Cak
Imin telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang
Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran
Bersama.
Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan
kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang
mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan
kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan
secara terus-menerus atau lebih.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar