Jumat, 03 Oktober 2014

Pekerja Menuntut Hak

 Tulisan Pertemuan 1
Tidak selalu hak seseorang menjadi kewajiban bagi orang lain. Tidak selalu, tetapi ada.

    Dalam membangun hubungan yang baik antara perusahaan/organisasi dengan pekerja, perusahaan/organisasi wajib memenuhi hak-hak pekerja seperti gaji pokok, tunjangan, keselamatan dan kesehatan kerja para pekerja, termasuk Tunjangan Hari Raya. Pasalnya dalam peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 telah diatur mengenai pemberian THR kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan terus-menerus atau lebih. Berikut adalah contoh kasus yang diambil dari detik.com menyangkut masalah hak-hak pekerja.

Contoh Kasus:

        Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat selama ini kasus aduan atau sengketa soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) belum pernah ada yang sampai ke pengadilan hubungan industrial. Biasanya penyelesaian laporan pelanggaran THR dilakukan dengan mediasi kedua pihak pekerja dan perusahaan.

      "Kalau untuk sampai ke tingkat pengadilan belum ada, karena pengusaha udah mulai sadar. Ini isu setiap tahun, kalau ada laporan masuk paling hanya konsultasi," kata Kepala Pusat Humas Kemenakertrans Suhartono saat safari ramadhan dan buka buka bersama dengan direksi dan pekerja/buruh PT Tempo Scan Pacific Tbk (TSPC), Cikarang-Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (15/7/2014).

      Kemenakertrans mencatat dari tahun ke tahun, laporan soal aduan pembayaran THR cenderung menurun. Misalnya pada tahun 2011 ada 85 kasus mencakup kasus tak membayar, besaran yang salah dan lain-lain. Kemudian pada 2012 turun hanya 28 kasus, dan pada 2013 hanya 26 kasus.

"Ada 26 laporan soal THR di 2013, mencakup laporan konsultasi perhitungan THR," katanya.

    Menurutnya, pemerintah memberi ruang bagi para pelaku usaha atau perusahaan terkait pembayaran THR kepada para pekerjanya. Termasuk kemudahan bagi perusahaan yang tak mampu, namun harus memberi tahu jauh-jauh hari. Termasuk untuk perusahaan yang bangkrut, maka harus melalui proses audit untuk membuktikan kebenarannya.

     "Kalau ada yang nggak mampu bayar, harus memberi tahu dua bulan sebelum Lebaran, kalau lewat dari maka tak ada alasan tak bisa bayar," katanya.

     Peraturan tentang pembayaran THR harus dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

       Cak Imin telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.

     Dalam surat edaran ini, disebutkan bahwa berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus atau lebih.


Sumber: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar