MANUSIA DAN KEADILAN
1.
Menurut
Aristoteles keadilan adalah Kelayakan dalam tindakan manusia. Menurut Plato
keadilan adalaah orang yang dapat mengendalikan diri, dan perasaannya
dikendalikan oleh akal. Menurut pendapat umum dikatakan bahwa keadilan itu
adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban.
Ada beberapa
macam keadilan, diantaranya:
1.
Keadilan
Legal atau Keadilan Moral
a.
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum
merupakan substantsi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut Keadilan Moral sedangkan Sunoto menyebutnya
Keadilan Legal.
b.
Keadilan terwujud dalam masyarakat apabila
setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya dengan baik.
c.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan
terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu
akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
d.
Semua warga Indonesia wajib menghaafalkan
pancasila dari sila ke-1 sampai ke-5.
e.
Semua warga Indonesia harus bertanggung jawab
atas sanksi yang ia terima apabila melanggar hukum.
2. Keadilan
Distributif
a.
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan
distributive akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama
dan yang tidak sama secara tidak sama (Justice is done when equals are treated
equally).
b.
John memberi makan ikan 6 kali dalam seminggu,
sedangkan Robert hanya member makan ikan 2 kali sehari, maka John diberi uang
oleh ibu Rp.10.000,- dan Robert harus menerima hanya Rp.5.000. Apabila uang
yang diberikan ibu kepada john dan Robert sama justru hal tersebut melenceng
dari asas keadilan.
c.
John menduduik jabatan tertentu karena kinerja
kerja yang bagus, merupakan sebuah keadilan distributif terhadap John.
3. Keadilan
Komutatif
a.
Keadlilan ini bertujuan memelihara ketertiban
dalam masyarakat dan kesejahteraan umum. Aristoteles berpendapat bahwa keadilan
itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan
yang menjadi ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
b.
Ada beberapa pendapat lain dari para ahli
filsafat, Socrates berpendapat bahawa keadilan
keadilan tercipta apabila warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah
sudah melaksanakannya dengan baik.
c.
Menurut Kong Hu Cu keadilan terjadi apabila anak
sebagai anak, ayah sebagai ayah, raja sebagai raja, masing-masing sudah
melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang
sudah diyakini atau disepakati.
d.
Setiap orang memiliki hidup, hidup adalah hak
milik setiap orang maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan
melanggar hak, dan tidak adil.
e.
John harus membayar sejumlah uang kepada Robert,
karena John telah menerima barang dari Robert yang sebelumnya telah disepakati
oleh John dan Robert.
2. 2. a.
Saat pengambilan Rapot SMA ada seorang anak dari orang yang memiliki jabatan
tinggi terlamat datang
saat pengantrian pengambilan rapot berlangsung, lalu ketika anak tersebut datang
bersama ayahnya, mereka lebih didahulukan daripada orang lain yang sudah datang
lebih awal. Hal seperti sangat melenceng dari keadilan, seharusnya guru yang
melayani pengambilan rapot tersebut mendahulukan yang telah datang lebih awal.
b. Saat
sendang dilakukan razia kendaraan bermotor dijalanan, ada seorang
pengendara yang tidak memenuhi syarat kendaraan bermotor, tetapi ia
merupakan anak dari atasan polisi-polisi yang sedang melakukan razia
tersebut, maka anak itu pun tidak ditilang. sedangkan pengendara lain
tetap ditilang karena tidak memenuhi persyaratan kendaraan bermotor. hal
ini sangat tidak adil, karena setiap orang harus mendapatkan keadilan
yang
sama.
3. Tanggung jawab adalah kesadaran manusia akan
tingkah laku atau perbuatannya yang disengaja maupun tidak disengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan
kesadaran akan kewajibannya.
Ada beberapa macam tanggung jawab, diantaranya adalah:
a.
Tanggung jawab terhadap diri sendiri
Tanggung jawab terhadap diri sendiri menuntut kesadaran
setiap orang untuk memnuhi kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian
sebagai manusia pribadi. Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah
kemanusiaan mengenai dirinya sendiri.
Contohnya: Sebagai mahasiswa yang tidak bolos kuliah,
mematuhi peraturan kampus, berfikir secara dewasa, mengerjakan tugas, dll.
b.
Tanggung jawab kepada bangsa dan Negara
Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah laku
manusia terikat oleh norma-norma atau ukuran-ukuran yang dibuat oleh Negara.
Manusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan manusia itu salah,
maka ia harus bertanggung jawab kepada Negara.
Contohnya: Sebagai mahasiswa yang mematuhi peraturan Negara,
Menjunjung tinggi nama baik Negara dan Menjaga semua kebudayaan Negara agar
tidak punah dan agar tidak di klaim oleh Negara lain.
c.
Tanggung jawab terhadap Tuhan
Tuhan menciptakan manusia di bumi ini bukanlah tanpa
tanggung jawab, melainkan untuk mengisi kehidupannya manusia mempunyai tanggungjawab
langsung terhadap Tuhan. Sehingga tindakan manusia tidak bias lepas dari
hukuman-hukuman Tuhan yang dituangkan dalam berbagai kitab suci melalui
berbagai macam agama.
Contohnya: Berdoa dan meminta sesuatu kepada Tuhan
untuk tujuan yang lebih baik, Memuji dan Memuliakan nama Tuhan, rajin beribadah,
dan Bertaubat.
d.
Tanggung jawab terhadap keluaraga
Tiap anggota keluaraga wajib bertanggung jawab kepada
keluarganya. Tanggung jawab ini menyangkut nama baik keluaraga. Tetapi tanggung
jawab juga merupakan kesejahteraan, keselamatan, pendidikan dan kehidupan.
Contohnya: Sebagai mahasiswa kita harus menjaga nama
baik keluarga, berbakti kepada orang tua dengan kata lain memberikan segala yang
terbaik kepada orang tua terhadap apa yang telah orang tua berikan kepada kita,
melindungi setiap anggota keluarga dari ancaman, menafkahi keluarga.
e.
Tanggung jawab terhadap masyarakat
Pada hakekatnya manusia tidak bias hidup tanpa bantuan
manusia lain, sesuai dengan kedudukannya sebagai mahkluk social. Sehingga dengan
demikian manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai
tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan
hidupnya dalam masyarakat tersebut.
Contohnya: Sebagai mahasiswa yang bertanggung jawab
kita harus mematuhi norma-norma yang ada didalam masyarakat, melestarikan
lingkungan, serta turut membantu masyarakat yang terkena musibah.
4. Pandangan
Hidup
Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan
yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup didunia berdasarkan
pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya.
Pandangan
hidup dapat diklasifikasikan berdasarkan asalnya yaitu:
1. Pandangan hidup yang berasal dari agama, yaitu
pandangan hidup yang mutlak kebenarannya.
Kita sebagai manusia yang beragama
2. Pandangan hidup yang berupa ideologi, yang
disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada Negara tersebut.
3. Pandangan hidup hasil renungan hidup yang relative
kebenarannya.
Pandangan
hidup mempunyai 4 unsur-unsur, yaitu:
1.
Cita-cita apa yang diinginkan yang mungkin dapat
dicapai dengan usaha atau perjuangan.
Segala sesuatu yang kita inginkan akan tercapai apabila dilakukan dengan perjuangan, bahkan pengorbanan.
2.
Kebajikan segala hal yang baik yang membuat
manusia makmur, bahagia, damai dan tenteram.
Bahkan bukan hanya materi yang dapat membuat hidup kita lebih sempurna, tapi dengan adanya rasa damai dan tentram hidup pun akan terasa lebih sempurna.
3. Usaha atau Perjuangan adalah kerja keras yang
dilansadi keyakinan.
Tanpa adanya keyakinan, usaha dan perjuangan kita akan sia-sia untuk
menggapai cita-cita, maka dari itu keyakinan adalah penting untuk
mencapai cita-cita.
4. Keyakinan atau kepercayaan, merupakan hal
terpenting dalam hidup manusia.
Dengan berdoa dengan sungguh-sungguh, meminta jalan keluar kepada Tuhan
dalam menyelesaikan masalah dapat membantu kita menemukan titik terang
akan apa yang kita inginkan.
Sumber : http://kumpulan-tugas-sekolahku.blogspot.com/2012/08/macam-macam-keadilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar