Jumat, 01 November 2013

Cyber Crime



Kejahatan dan tindak kriminal dapat terjadi dimana saja. Di dunia nyata kejahatan dan tindak kriminal terjadi karena berbagai macam faktor, salah satunya faktor ekonomi. Terkadang seseorang melakukan tindak kriminal disebabkan adanya dorongan-dorongan untuk hidup, namun orang tersebut tidak mempunyai uang yang cukup untuk kelangsungan hidupnya, maka orang-orang tersebut menghalalkan segala cara agar dapat memenuhi kebutuhan fisiologis maupun psikologis. Namun dalam pembahasan kali ini,saya tidak akan memperdalam hal tersebut, saya akan membahas tentang kejahatan yang terjadi di Dunia Maya. Kejahatan ini mengacu pada tindakan kriminal seseorang atau kelompok yang dilakukan melalui komputer dan jaringan komputer yang biasa disebut “Cyber Crime”. Pada dasarnya pelaku kejahatan di dunia nyata maupun maya adalah sama yaitu “manusia”, namun aplikasinya berbeda dan objek nya pun sama, “manusia”. Brikut ini adalah beberapa contoh cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya:

1.       Unsuthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer dan bersifat ilegal. Pelaku kejahatan ini biasa disebut hacker dan para hacker ini melakukan hal tersebut dengan maksud membajak, mencuri informasi penting dan rahasia melalui jaringan komputer. Berikut ilustrasi tentang hacker yang diambil dari google .

http://img7.joyreactor.com/pics/comment/full/comics-dilbert-hacker-more-in-comments-673547.gif

Pasal-pasal yang terkait dengan kejahatan seperti diatas adalah sebagai berikut:

1.      Pasal 30
a.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
b.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
c.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access)..

2.    Pasal 46 
   
 a. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
       b. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
        c.  Semua Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

              
2.       Illegal Content (Konten Ilegal)

Kejahatan yang dilakukan dengan memasukan informasi yang tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum ke Internet. Contohnya seperti Cyberporn dan pemalsuan gambar yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Cyberporn adalah Tindak kriminal yang dilakukan dengan cara membuat, memasang dan menyebarkan hal-hal yang berbau pornografi maupun pornoaksi, cabul dan hal-hal yang tidak lazim ke Internet. Cyberporn sendiri telah merusak mentalitas kalangan muda di Indonesia, maka dari itu Pemerintah mengeluarkan beberapa undang-undang untuk mengatasi laju Cyberporn di Indonesia, dan membuat jera para pelaku Cyberporn, diantaranya:
1.    Pasal 281-283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), melarang pornografi dalam bentuk apapun.
2.      Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang telekomunikasi, pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 ayat 1 huruf a.
3.      Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)
4.      Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.       

3.     Plagiarisme
Plagiarisme merupakan tindakan pengambilan karangan, pendapat dan karya orang lain yang dijadikan seolah-olah buatan mereka sendiri. Hal tersebut merupakan tindakan kejahatan karena mencuri dan mengklaim karya orang lain. Dibawah ini dalah beberapa hal yang dapat dikatakan adalah tindakan plagiat, diantaranya:
1.      Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisannya sendiri.
2.      Mengambil karya dan tulisan orang lain tetapi tidak mencatumkan sumber yang cukup.
3.      Meringkas tulisan orang lain dengan tidak mencantumkan sumbernya.
4.      Meringkas tulisan orang lain dengan mencantumkan sumbernya, namun menggunakan kalimat salinan yang sama persis.
Dibawah ini adalah ilustrasi tentang mahasiswa plagiat yang di ambil dari google 
http://pussgetstheboots.files.wordpress.com/2010/05/komik-3.jpg?w=500

Dasar Hukum Tindakan Plagiarisme

Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta, dalam hal ini diatur melalui ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut:

1.      Pasal 2 ayat (1) :
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
2.      Pasal 72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Oleh karenanya, merujuk kepada definisi serta dasar hukum plagiarisme atau plagiat yang ada sebagaimana dijabarkan diatas, maka secara sederhana terdapat beberapa unsur dasar untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran hak cipta atau tidak, antara lain :
1.      Terdapat ciptaan yang dilindungi hak cipta, dimana masa perlindungannya masih berlaku.
2.        Terdapat bagian substansial dari ciptaan tersebut yang diumumkan dan/atau diperbanyak.
3.        Adanya pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut yang dilakukan tanpa seijin dari si pencipta atau pemegang hak cipta, dan tidak termasuk ke dalam penggunaan yang dibenarkan (fair use) menurut ketentuan UU Hak Cipta, atau dengan tidak mencantumkan keterangan yang cukup terkait sumbernya.

4.     Download Ilegal

Secara tidak sadar maupun sadar, kita sering sekali melakukan tindakan cyber cryme. Beberapa dari kita mungkin pernah mengunggah lagu-lagu secara gratis melalui internet. Ternyata hal tersebut merupakan tindakan ilegal dan dapat merugikan negara maupun industri musik Indonesia yang mencapai 12 trilyun rupiah setiap tahunnya. Adapun dasar-dasar hukum yang mengatur tentang perlindungan hak cipta di dunia maya, diantaranya:

1.      UU No. 11 tahun 2008
Tentang informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 25, yang menyebutkan, bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada didalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.      Pasal 32 ayat (2)
Bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun meindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. Serta ancamannya pada pasal 48 ayat (2), yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3 miliar.
http://m.kabar24.com/images-data/posts/2012/11/22/101385/illegal_downloading.jpg

      Ada baiknya sebagai warna negara yang baik, kita ikut serta dalam meningkatkan perekonomian negara, dan salah satu caranya adalah dengan tidak membeli kaset bajakan dan tidak mengunggah maupun menggunduh lagu-lagu di internet secara ilegal. 

Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang cyber crime, buka blog teman saya yah~ CEK DIMARIH !

Sumber:
Gambar:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar