Kejahatan
dan tindak kriminal dapat terjadi dimana saja. Di dunia nyata kejahatan dan
tindak kriminal terjadi karena berbagai macam faktor, salah satunya faktor
ekonomi. Terkadang seseorang melakukan tindak kriminal disebabkan adanya
dorongan-dorongan untuk hidup, namun orang tersebut tidak mempunyai uang yang
cukup untuk kelangsungan hidupnya, maka orang-orang tersebut menghalalkan
segala cara agar dapat memenuhi kebutuhan fisiologis maupun psikologis. Namun
dalam pembahasan kali ini,saya tidak akan memperdalam hal tersebut, saya akan
membahas tentang kejahatan yang terjadi di Dunia Maya. Kejahatan ini mengacu
pada tindakan kriminal seseorang atau kelompok yang dilakukan melalui komputer
dan jaringan komputer yang biasa disebut “Cyber Crime”. Pada dasarnya pelaku
kejahatan di dunia nyata maupun maya adalah sama yaitu “manusia”, namun
aplikasinya berbeda dan objek nya pun sama, “manusia”. Brikut ini adalah
beberapa contoh cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya:
1. Unsuthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer dan
bersifat ilegal. Pelaku kejahatan ini biasa disebut hacker dan para hacker ini
melakukan hal tersebut dengan maksud membajak, mencuri informasi penting dan
rahasia melalui jaringan komputer. Berikut ilustrasi tentang hacker yang
diambil dari google .
Pasal-pasal
yang terkait dengan kejahatan seperti diatas adalah sebagai berikut:
1. Pasal 30
a. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan
cara apa pun.
b. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
c. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access)..
2.
Pasal 46
a. Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
b. Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
c. Semua Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
2. Illegal
Content (Konten Ilegal)
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasukan informasi yang tidak benar, tidak etis dan
melanggar hukum ke Internet. Contohnya seperti Cyberporn dan pemalsuan gambar
yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Cyberporn adalah Tindak
kriminal yang dilakukan dengan cara membuat, memasang dan menyebarkan hal-hal
yang berbau pornografi maupun pornoaksi, cabul dan hal-hal yang tidak lazim ke
Internet. Cyberporn sendiri telah merusak mentalitas kalangan muda di
Indonesia, maka dari itu Pemerintah mengeluarkan beberapa undang-undang untuk
mengatasi laju Cyberporn di Indonesia, dan membuat jera para pelaku Cyberporn,
diantaranya:
1. Pasal 281-283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),
melarang pornografi dalam bentuk apapun.
2.
Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang
telekomunikasi, pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 ayat 1 huruf a.
3.
Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi
dan transaksi elektronik (UU ITE)
4.
Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
3. Plagiarisme
Plagiarisme
merupakan tindakan pengambilan karangan, pendapat dan karya orang lain yang
dijadikan seolah-olah buatan mereka sendiri. Hal tersebut merupakan tindakan
kejahatan karena mencuri dan mengklaim karya orang lain. Dibawah ini dalah
beberapa hal yang dapat dikatakan adalah tindakan plagiat, diantaranya:
1. Mengakui
tulisan orang lain sebagai tulisannya sendiri.
2. Mengambil
karya dan tulisan orang lain tetapi tidak mencatumkan sumber yang cukup.
3. Meringkas
tulisan orang lain dengan tidak mencantumkan sumbernya.
4. Meringkas
tulisan orang lain dengan mencantumkan sumbernya, namun menggunakan kalimat
salinan yang sama persis.
Dibawah
ini adalah ilustrasi tentang mahasiswa plagiat yang di ambil dari google
Dasar Hukum Tindakan Plagiarisme
Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah
mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum
plagiarisme dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta,
dalam hal ini diatur melalui ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut:
1.
Pasal 2 ayat (1) :
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
2.
Pasal 72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Oleh karenanya, merujuk kepada definisi serta dasar hukum
plagiarisme atau plagiat yang ada sebagaimana dijabarkan diatas, maka secara
sederhana terdapat beberapa unsur dasar untuk menentukan apakah telah terjadi
pelanggaran hak cipta atau tidak, antara lain :
1.
Terdapat ciptaan yang
dilindungi hak cipta, dimana masa perlindungannya masih berlaku.
2.
Terdapat bagian
substansial dari ciptaan tersebut yang diumumkan dan/atau diperbanyak.
3.
Adanya pengumuman dan/atau
perbanyakan ciptaan tersebut yang dilakukan tanpa seijin dari si pencipta atau
pemegang hak cipta, dan tidak termasuk ke dalam penggunaan yang dibenarkan
(fair use) menurut ketentuan UU Hak Cipta, atau dengan tidak mencantumkan
keterangan yang cukup terkait sumbernya.
4.
Download Ilegal
Secara
tidak sadar maupun sadar, kita sering sekali melakukan tindakan cyber cryme. Beberapa
dari kita mungkin pernah mengunggah lagu-lagu secara gratis melalui internet. Ternyata
hal tersebut merupakan tindakan ilegal dan dapat merugikan negara maupun industri
musik Indonesia yang mencapai 12 trilyun rupiah setiap tahunnya. Adapun dasar-dasar
hukum yang mengatur tentang perlindungan hak cipta di dunia maya, diantaranya:
1.
UU No. 11 tahun 2008
Tentang informasi dan
transaksi elektronik, khususnya pasal 25, yang menyebutkan, bahwa Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual,
situs internet, dan karya intelektual yang ada didalamnya dilindungi sebagai
Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Pasal 32 ayat (2)
Bahwa setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun meindahkan
atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem
Elektronik Orang lain yang tidak berhak. Serta ancamannya pada pasal 48 ayat
(2), yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9
(sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3 miliar.
Ada baiknya sebagai warna negara yang baik, kita
ikut serta dalam meningkatkan perekonomian negara, dan salah satu caranya adalah
dengan tidak membeli kaset bajakan dan tidak mengunggah maupun menggunduh
lagu-lagu di internet secara ilegal.
Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang cyber crime, buka blog teman saya yah~ CEK DIMARIH !
Sumber:
Gambar: