Kamis, 21 November 2013

Membangun Kepercayaan Dalam Tim Virtual

Tim Virtual adalah sebuah tim yang dibentuk karena adanya keterbatasan waktu dan ruang dan tidak dapat bersatu secara fisik antara satu sama lain sehingga dibuatlah Tim Virtual menggunakan jaringan komputer agar dapat mencapai tujuan bersama. Tim Virtual biasanya dibuat ketika sekelompok orang ingin mengerjakan tugas kelompok atau hanya sekedar ingin berbagi informasi. Berikut adalah beberapa perbedaan dan persamaan Tim Virtual dengan tim yang bertemu secara fisik, antara lain:

Persamaan
1.       Adanya tujuan  yang ingin dicapai  bersama
2.       Adanya komunikasi dari setiap anggota tim
3.       Memerlukan adanya diskusi tim
4.       Kepercayaan dalam tim

  Perbedaan
1.       Kontak sosial yang terbatas pada tim virtual
2.       Ruang dan waktu
3.       Tingkat emosional setiap anggota

Rasa saling percaya disetiap anggota tim sangatlah diperlukan, agar tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud secara maksimal. Namun dengan kurangnya kontak sosial, rasa saling percaya antar anggota tim dapat berkurang sehingga kemungkinan untuk gagal sangatlah mungkin dalam tim virtual. Dalam mengatasi hal ini saya memiliki beberapa cara agar rasa saling percaya dari setiap anggota tim dapat tumbuh sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud secara maksimal, berikut caranya:

1.       Pemimpin yang kompeten
Adakalanya anggota tim akan patuh dan percaya kepada pemimpinnya jika pemimpin itu mempunyai kompetensi yang lebih seperti keterampilan dan pengalaman yang sangat memadai.

2.        Membagi tugas dengan rata
Menurut saya pembagian tugas merupakan salah satu faktor timbulnya kepercayaan dalam tim virtual. Ketika seorang anggota tim merasa tugasnya lebih berat daripada yang lain, orang tersebut akan berprasangka buruk terhadap anggota yang lain seperti prasangka adanya hubungan khusus antara pemimpin dan salah satu anggota lainnya.

3.       Keaktifan setiap anggota
Setiap anggota tim harus aktif dalam forum diskusi yang sudah direncanakan. Dalam setiap pertemuan virtual tersebut setiap anggota harus menjelaskan hasil pekerjaan yang telah ia kerjakan dan jika terjadi kesalahan dapat dilakukan evaluasi dan  harus berperan aktif dalam memberi masukan-masukan terhadap evaluasi tersebut sehingga timbulnya kepercayaan antara aggota dengan anggota maupun anggota dengan pemimpin.

Kerjasama merupakan hal terpenting dalam sebuah tim, baik itu tim virtual maupun tim face to face. Karena dengan adanya kerjasama setiap anggota tim, akan memunculkan rasa kebersamaan dalam mencapai tujuan bersama yang ingin diraih. Sekian pernjelasan dari saya mengenai hal-hal yang dapat membangun kepercayaan dalam Tim virtual. Terimakasih.

Oh iya, jangan lupa mampir ke blog temen saya, banyak hal-hal menarik yang dibahas disana. Klik DISINI oke ! 

Sumber terkait
http://www.scribd.com/doc/140932960/Cara-Membangun-Kepercayaan-Dalam-Tim

Jumat, 01 November 2013

Cyber Crime



Kejahatan dan tindak kriminal dapat terjadi dimana saja. Di dunia nyata kejahatan dan tindak kriminal terjadi karena berbagai macam faktor, salah satunya faktor ekonomi. Terkadang seseorang melakukan tindak kriminal disebabkan adanya dorongan-dorongan untuk hidup, namun orang tersebut tidak mempunyai uang yang cukup untuk kelangsungan hidupnya, maka orang-orang tersebut menghalalkan segala cara agar dapat memenuhi kebutuhan fisiologis maupun psikologis. Namun dalam pembahasan kali ini,saya tidak akan memperdalam hal tersebut, saya akan membahas tentang kejahatan yang terjadi di Dunia Maya. Kejahatan ini mengacu pada tindakan kriminal seseorang atau kelompok yang dilakukan melalui komputer dan jaringan komputer yang biasa disebut “Cyber Crime”. Pada dasarnya pelaku kejahatan di dunia nyata maupun maya adalah sama yaitu “manusia”, namun aplikasinya berbeda dan objek nya pun sama, “manusia”. Brikut ini adalah beberapa contoh cybercrime yang sering terjadi di Indonesia, diantaranya:

1.       Unsuthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan menyusup kedalam suatu sistem jaringan komputer dan bersifat ilegal. Pelaku kejahatan ini biasa disebut hacker dan para hacker ini melakukan hal tersebut dengan maksud membajak, mencuri informasi penting dan rahasia melalui jaringan komputer. Berikut ilustrasi tentang hacker yang diambil dari google .

http://img7.joyreactor.com/pics/comment/full/comics-dilbert-hacker-more-in-comments-673547.gif

Pasal-pasal yang terkait dengan kejahatan seperti diatas adalah sebagai berikut:

1.      Pasal 30
a.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
b.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
c.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access)..

2.    Pasal 46 
   
 a. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
       b. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
        c.  Semua Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

              
2.       Illegal Content (Konten Ilegal)

Kejahatan yang dilakukan dengan memasukan informasi yang tidak benar, tidak etis dan melanggar hukum ke Internet. Contohnya seperti Cyberporn dan pemalsuan gambar yang dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Cyberporn adalah Tindak kriminal yang dilakukan dengan cara membuat, memasang dan menyebarkan hal-hal yang berbau pornografi maupun pornoaksi, cabul dan hal-hal yang tidak lazim ke Internet. Cyberporn sendiri telah merusak mentalitas kalangan muda di Indonesia, maka dari itu Pemerintah mengeluarkan beberapa undang-undang untuk mengatasi laju Cyberporn di Indonesia, dan membuat jera para pelaku Cyberporn, diantaranya:
1.    Pasal 281-283 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), melarang pornografi dalam bentuk apapun.
2.      Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang telekomunikasi, pasal 5 ayat 1 dan pasal 13 ayat 1 huruf a.
3.      Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE)
4.      Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.       

3.     Plagiarisme
Plagiarisme merupakan tindakan pengambilan karangan, pendapat dan karya orang lain yang dijadikan seolah-olah buatan mereka sendiri. Hal tersebut merupakan tindakan kejahatan karena mencuri dan mengklaim karya orang lain. Dibawah ini dalah beberapa hal yang dapat dikatakan adalah tindakan plagiat, diantaranya:
1.      Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisannya sendiri.
2.      Mengambil karya dan tulisan orang lain tetapi tidak mencatumkan sumber yang cukup.
3.      Meringkas tulisan orang lain dengan tidak mencantumkan sumbernya.
4.      Meringkas tulisan orang lain dengan mencantumkan sumbernya, namun menggunakan kalimat salinan yang sama persis.
Dibawah ini adalah ilustrasi tentang mahasiswa plagiat yang di ambil dari google 
http://pussgetstheboots.files.wordpress.com/2010/05/komik-3.jpg?w=500

Dasar Hukum Tindakan Plagiarisme

Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta, dalam hal ini diatur melalui ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut:

1.      Pasal 2 ayat (1) :
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
2.      Pasal 72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.
Oleh karenanya, merujuk kepada definisi serta dasar hukum plagiarisme atau plagiat yang ada sebagaimana dijabarkan diatas, maka secara sederhana terdapat beberapa unsur dasar untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran hak cipta atau tidak, antara lain :
1.      Terdapat ciptaan yang dilindungi hak cipta, dimana masa perlindungannya masih berlaku.
2.        Terdapat bagian substansial dari ciptaan tersebut yang diumumkan dan/atau diperbanyak.
3.        Adanya pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut yang dilakukan tanpa seijin dari si pencipta atau pemegang hak cipta, dan tidak termasuk ke dalam penggunaan yang dibenarkan (fair use) menurut ketentuan UU Hak Cipta, atau dengan tidak mencantumkan keterangan yang cukup terkait sumbernya.

4.     Download Ilegal

Secara tidak sadar maupun sadar, kita sering sekali melakukan tindakan cyber cryme. Beberapa dari kita mungkin pernah mengunggah lagu-lagu secara gratis melalui internet. Ternyata hal tersebut merupakan tindakan ilegal dan dapat merugikan negara maupun industri musik Indonesia yang mencapai 12 trilyun rupiah setiap tahunnya. Adapun dasar-dasar hukum yang mengatur tentang perlindungan hak cipta di dunia maya, diantaranya:

1.      UU No. 11 tahun 2008
Tentang informasi dan transaksi elektronik, khususnya pasal 25, yang menyebutkan, bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada didalamnya dilindungi sebagai Hak Kekayaan Intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.      Pasal 32 ayat (2)
Bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun meindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. Serta ancamannya pada pasal 48 ayat (2), yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3 miliar.
http://m.kabar24.com/images-data/posts/2012/11/22/101385/illegal_downloading.jpg

      Ada baiknya sebagai warna negara yang baik, kita ikut serta dalam meningkatkan perekonomian negara, dan salah satu caranya adalah dengan tidak membeli kaset bajakan dan tidak mengunggah maupun menggunduh lagu-lagu di internet secara ilegal. 

Jika kamu ingin tahu lebih banyak tentang cyber crime, buka blog teman saya yah~ CEK DIMARIH !

Sumber:
Gambar:

Sabtu, 05 Oktober 2013

INTERNET & KETAGIHAN


Interconnection-networking atau biasa disebut Internet adalah seluruh jaringan komputer yang saling terhubung dengan seluruh komputer didunia maupun antar negara yang menggunakan standar sistem global TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket. Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet.

Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat tahun 1969, melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET atau Advance Research Project Agency Network. Awalnya Internet dibuat untuk keperluan militer, namun semakin berkembangnya zaman, internet sudah bisa digunakan oleh masyarakat dunia.

Jumlah pengguna internet yang terus berkembang menjadikan adanya budaya internet di dalam masyarakat. Internet juga memberikan kontribusi besar terhadap ilmu pengetahuan, karena informasi apapun bisa kita dapatkan di internet, tidak hanya ilmu pengetahuan bahkan internet sudah menjadi sarana komunikasi yang dapat menembus ruang dan waktu. Melalui social media seperti Facebook, Twitter, Yahoo, manusia semakin mudah untuk berinteraksi dengan orang-orang yang mungkin terbatas oleh ruang dan waktu. Walaupun internet memberikan pengaruh besar terhadap komunikasi dan ilmu pengetahuan, internet juga memberikan pengaruh negatif terhadap manusia, contohnya banyak anak-anak yang lebih suka bermain game online daripada belajar di sekolah, sehingga menyebabkan anak-anak menjadi bolos sekolah, dan semakin mudahnya akses situs porno yang dapat dibuka oleh siapapun tak terkecuali oleh anak-anak. Namun, dalam pembahasan kali ini saya akan membahas tentang “kecanduan internet” atau “Internet Addiction Disorder” yang meliputi segala macam hal yang berhubungan dengan internet seperti jejaring sosial, email, pornografi, judi online, game online, chatting dan lain-lain.

Seseorang yang kecanduan internet dapat dilihat dari intensitas waktu yang digunakan seseorang dalam penggunaan internet. Kecanduan internet dapat menyebabkan seseorang tidak peduli terhadap kehidupan sosial mereka, dan lebih memilih berada didepan komputer daripada bersosialisasi dengan orang-orang disekitar mereka. 

http://us.images.detik.com/content/2013/04/02/398/junkie1.jpg
                            
 Kecanduan ini biasanya terjadi pada seseorang yang memiliki gangguan dalam dunia nyata, sehingga internet dijadikan sebagai media ‘pelarian’ mereka. Ada beberapa ciri seseorang dapat dikatan sebagi pecandu internet diantaranya:

1.   Lupa waktu
     Biasanya seorang pecandu internet, tidak memperdulikan berapa lama ia sudah online, dan tidak mengenal siang maupun malam hanya untuk online.

2.   Munculnya perasaan gelisah, cemas, dan stress jika tidak online.
      Dalam keadaan offline, biasanya pecandu internet selalu terpikirkan untuk online dan online saja, dan jika tidak segera online yang muncul adalah perasaan gelisah dan cemas.

3.   Berani mengorbankan apapun demi internet.
      Hal ini terjadi karena internet merupakan sebuah prioritas dalam kehidupannya.

4.   Berinteraksi sesama individu terganggu
    Karena terlalu sering berhadapan dengan internet, pecandu internet akan sulit untuk memulai komunikasi dengan seseorang dalam kehidupan nyata. Mungkin karena ia terbiasa untuk tidak saling bertatap muka dalam berkomunikasi didunia maya.

5.   Mengurangi kegiatan penting.
    Seorang pecandu internet cenderung tidak begitu memprioritaskan sekolah maupun sosialisasi dengan lingkungan.

6.    Kurang peka terhadap lingkungan sekitar.
      Misalnya, seorang pecandu internet akan keluar rumah hanya untuk membeli makan dan setelah membeli makan ia akan langsung pulang dan online kembali.

7.   Internet digunakan untuk melarikan diri dari perasaan bersalah, tak berdaya, kecemasan  dan depresi.

8.  Mood membaik ketika terhubung dengan internet, namun akan kembali memburuk ketika terpisah.

Menggunakan internet yang baik adalah dengan menyeimbangkan sosialisasi dikehidupan nyata dan didunia maya, dapat menyesuaikan penggunaan internet sesuai dengan kebutuhan nyata, serta tidak melupakan tanggung jawab yang dimiliki oleh masing-masing individu.  Kini dunia maya selalu menghadirkan berita-berita terbaru, yang memungkinkan mereka yang tidak memiliki depresi berat, kecemasan atau gangguan sosial.

Para individual yang mengalami kecanduan internet juga sering mengalami kondisi kejiwaan lain seperti kurang perhatian gangguan hiperaktif, depresi, kecemasan, rendah kepercayaan diri, impulsif, tak tahu malu, dan cenderung mau bunuh diri.

Penelitian lainnya yang dipublikasikan pada 2009 menemukan bahwa ketika seseorang yang telah kecanduan game online diberikan screenshot dari game yang sering dimainkannya, maka dia akan terangsang untuk segera memainkannya. Hal yang sama terjadi pada pecandu obat-obatan saat menemukan hal-hal yang terkait dengan penggunaan obat tersebut.

Menurut Dr. Diane M. Wieland dari Perspectives in Psychiatric Care, kecanduan Internet dapat berdampak buruk terhadap kehidupan si pecandu walaupun sampai saat ini kecanduan internet belum dapat disebut sebagai sebuah penyakit. Menurutnya, Kontak di cyberspace dapat mengakibatkan gangguan bagi hubungan seseorang, misalnya dengan melakukan hubungan virtual yang mampu dijajaki hingga hubungan seks virtual.

Menurut Dr.Lewis, efek fisik yang ditimbulkan dari kecanduan ini juga tak main-main. "Cukup mengejutkan melihat efek stress yang dibawa penyakit ini yaitu aktivitas otak dan tekanan darah meningkat karena terisolir dari internet," tandasnya.

Pengalaman pribadi

           Saya pernah mengalami apa yang saya jelaskan diatas yaitu kecanduan internet. Saya pernah bersekolah di SMP Negri 4 Puspiptek, saat itu Ujian Nasional sedang berlangsung selama 4 hari, mulai dari senin sampai kamis. Namun apa daya saya mengalami kecanduan internet sejak kelas 2 SMP. Hari senin kira-kira pukul 3 dini hari, saya terbangun dari tidur lelap saya, saat itu keluarga saya masih terbaring di kamar masing-masing, dan hanya saya yang terjaga. Diam-diam saya menyalakan komputer, dan bermain sebuah permainan online yang sedang tenar saat itu, bernama Rising Force Online. Dengan tenang dan santainya saya bermain tanpa memperdulikan Ujian Nasional yang dimulai pukul 07.00 WIB. Saya pun menyudahi permainan pukul 05.00 sebelum keluarga saya bangun. Dengan santainya pula saya berangkat kesekolah dan mengerjakan Ujian Nasional tersebut dengan apa adanya. Setiap hari selama Ujian Nasional berlangsung, saya selalu bangun pukul 03.00 WIB untuk bermain game tersebut. Namun Tuhan dan papan pengumuman berkata lain, saya tetap lulus dengan nilai yang cukup. Sekian pengalaman saya tentang kecanduan Internet.

Tips untuk mengobati kecanduan internet.

1.  Bedoa dan beribadah merupakan kunci pertama dalam melakukan sesuatu, mintalah kepada Tuhan agar dimudahkan dan dilancarkan dalam menjalankan kehidupan didunia nyata.

2.  Bulatkanlah tekad anda untuk benar-benar membatasi kehidupan nyata anda dengan dunia maya, karena hanya diri kita sendirilah yang mampu merubah diri kita.

3. Carilah kegiatan lain yang lebih bermanfaat dan menarik selain internet, seperti kerja bakti, bermain musik,   bergabung dalam sebuah organisasi sosial, dll.

4.   Membuat jadwal, dengan kata lain membatasi penggunaan internet. seimbangkan lah penggunaan internet anda dengan bersosialisasi bersama teman-teman, pergi jalan-jalan, dll.

5.   Cari tahu apa penyebab anda menjadi kecanduan.

6.   Pikirkanlah masa depan dan orang-orang yang anda sayangi, hal ini dapat memicu semangat anda untuk lebih memperhatikan kehidupan nyata daripada bermain didunia maya.

Source: